Home

Kamis, 22 Januari 2015

Sistem Keuangan Pada Perbankan

Posted by RFH Blog | On: , | 0 komentar
Sistem keuangan, yang terdiri dari otoritas keuangan, sistem perbankan, dan sistem lembaga keuangan bukan bank, pada dasarnya merupakan tatanan dalam perekonomian suatu negara yang memiliki peran utama dalam menyediakan fasilitas jasa-jasa keuangan. Fasilitas jasa keuangan tersebut diberikan oleh lembaga-lembaga keuangan, termasuk pasar uang dan pasar modal.
Sistem keuangan dapat diartikan sebagai kumpulan institusi, pasar, ketentuan perundangan, peraturan-peraturan, dan teknik-teknik di mana surat berharga diperdagangkan, tingkat bunga ditetapkan, dan jasa-jasa keuangan (financial services) dihasilkan serta ditawarkan ke seluruh bagian dunia (Peter S. Rose, 7th editionm 2000).
Sistem keuangan memiliki fungsi-fungsi pokok, yaitu fungsi tabungan (saving function), fungsi kekayaan (wealth function), fungsi likuiditas (liquidity function), fungsi kredit (credit function), fungsi pembayaran (payment function), fungsi resiko (risk function), serta fungsi kebijakan (policy function).
Dalam perjalanan sejarah sektor keuangan Indonesia, sistem keuangan mengalami perubahan dan perkembangan yang sangat fundamental terutama setelah memasuki era deregulasi pada akhir dekade 1980-an yang kemudian berlanjut dengan diundangkannya beberapa undang-undang di bidang keuangan dan perbankan.

Otoritas Keuangan
Otoritas keuangan yang berperan dalam pengaturan dan pengawasan di bidang keuangan dan perbankan di Indonesia terdiri dari:
a.       Bank Indonesia, selaku otoritas keuangan dan moneter.
b.      Pemerintah (Departemen Keuangan), namun setelah Bank Indonesia menjadi lembaga independen, kewenangan Departemen Keuangan dalam melakukan pengaturan dan pengawasan hanya pada Lembaga Keuangan Bukan Bank;
c.       Otoritas Jasa Keuangan;
d.      Lembaga Penjamin Simpanan, lembaga ini bertugas memberi jaminan atas simpanan kepada nasabah bank.

SISTEM MONETER DAN PERBANKAN INDONESIA
Yang termasuk dalam sistem moneter adalah bank-bank atau lembaga-lembaga yang ikut menciptakan uang giral. Di Indonesia yang dapat digolongkan ke dalam sistem moneter adalah otoritas moneter yaitu Bank Indonesia dan bank-bank pencipta uang giral. Oleh karena itu sistem perbankan merupakan bagian integral dari suatu sistem moneter.
Otoritas Moneter, Pemerintah dan Bank Sentral/Bank Indonesia bertanggung jawab menciptakan dan menawarkan uang primer berupa uang kartal (kertas dan logam) bagi masyarakat umum dan bank reserves bagi perbankan dan lembaga keuangan lainnya. Sedangkan perbankan dan lembaga keuangan lainnya berdasarkan uang primer yang dimiliki menciptakan uang sekunder dalam bentuk giral, seperti giro (demand deposits), deposito berjangka (time deposits), tabungan (saving deposits), dan uang sekunder lainnya. Mereka yang terlibat dalam penciptaan dan penawaran uang beredar merupakan satu kesatuan dalam suatu sistem moneter.
Uang-uang yang ditawarkan melalui monetary system digunakan oleh masyarakat, baik pengusaha maupun masyarakat biasa untuk keperluan konsumsi dan produksinya. Penciptaan uang bukan semata-mata kehendak otoritas moneter (Bank Indonesia), melainkan juga harus ada permintaan dari masyarakat sehingga jumlah uang beredar harus memenuhi tuntutan mekanisme pasar yaitu pertemuan antara permintaan dan penawaran.

Pengendalian Moneter
Jumlah uang beredar, baik dalam standar barang (commodity standard) maupun standar kepercayaan (fiat standard) tidak boleh terlalu berlebihan atau kurang. Kontrol jumlah uang beredar perlu dilakukan untuk menciptakan iklim yang baik bagi stabilitas harga dan pertumbuhan ekonomi, serta kontrol terhadap kegiatan kredit. Kontribusi kebijakan moneter terhadap stabilitas harga sangat penting artinya untuk mengurangi/menekan tingkat inflasi. Pertumbuhan jumlah uang yang beredar sebaiknya mengikuti pertumbuhan ekonomi, sehingga secara tidak langsung dapat menekan tingkat pengangguran. Bank Sentral selaku pelaksana kebijakan moneter, menjalankan kebijakannya yang bersifat kuantitatif (quantitative control policy) dan kualitatif (qualitative control policy). Instrumen-instrumen yang biasa digunakan dalam menjalankan kebijakan kuantitatif adalah Pengaturan Tingkat Bunga dan Tingkat Diskonto (rediscount rate policy), Pengatuan Operasi Pasar Terbuka (open market operation), dan Pengaturan Tingkat Cadangan Minimal dan Tingkat Kelebihan Cadangan (reserves requirement policy). Dalam melaksanakan kebijakan kualitatif pemerintah mengadakan pendekatan langsung (direct approach) kepada bank-bank umum, dengan turut mengawasi kebijakan bank-bank umum dalam memberikan pinjaman kepada para nasabahnya secara selektif.

Kerangka Kebijakan Moneter di Indonesia
Dalam  melaksanakan kebijakan moneter, Bank Indonesia menganut sebuah kerangka kerja yang dinamakan Inflation Targeting Framework (ITF). Kerangka kerja ini diterapkan secara formal sejak Juli 2005, setelah sebelumnya menggunakan kebijakan moneter yang menerapkan uang primer (base money) sebagai sasaran kebijakan moneter.
Dengan kerangka ini, Bank Indonesia secara eksplisit mengumumkan sasaran inflasi kepada publik dan kebijakan moneter diarahkan untuk mencapai sasaran inflasi yang ditetapkan oleh Pemerintah tersebut. Untuk mencapai sasaran inflasi, kebijakan moneter dilakukan secara forward looking, artinya perubahan stance kebijakan moneter dilakukan melalui evaluasi apakah perkembangan inflasi ke depan masih sesuai dengan sasaran inflasi yang telah dicanangkan.  Dalam kerangka kerja ini, kebijakan moneter juga ditandai oleh transparansi dan akuntabilitas kebijakan kepada publik.  Secara operasional,  stance kebijakan moneter dicerminkan oleh penetapan suku bunga kebijakan  (BI Rate) yang diharapkan akan memengaruhi suku bunga pasar uang dan suku bunga deposito dan suku bunga kredit perbankan.  Perubahan suku bunga ini pada akhirnya akan memengaruhi output dan inflasi.

Tata Perbankan Indonesia
Dalam UU No. 11/1953 tentang Bank Indonesia, antara lain ditegaskan bahwa Bank Indonesia dipimpin oleh Dewan Moneter, Direksi, dan Dewan Penasihat (Pasal 21). Dewan Moneter terdiri atas Menteri Keuangan sebagai Ketua, Gubernur BI sebagai Wakil Ketua dan Menteri Perekonomian sebagai anggota. Tetapi penentuan kebijakan moneter dipercayakan kepada Dewan Moneter (Pasal 22); dan pelaksanaannya diserahkan kepada Direksi, yang terdiri atas Gubernur dan dua orang Direktur. Dewan Penasihat terdiri atas sembilan orang yang mewakili unsur usahawan, pertanian, dan organisasi buruh. Dalam pelaksanaan tugasnya, Menteri Keuangan dibantu oleh sebuah staf, yang dinamakan Bagian Moneter II dari Depertemen Keuangan. Jadi peranan Dewan Moneter, khususnya Gubernur, sangat besar dalam menetapkan kebijakan moneter. Dengan status bukan menteri, diharapkan Gubernur bisa terlepas dari tekanan politik yang mungkin datang dari pemerintah. Struktur perbankan menurut UU No. 11/1953 
              Dengan dikeluarkannya PP No. 1/1955, kedudukan dan peranan BI menjadi lebih tegas dan terperinci berkenaan dengan pertimbangan untuk izin pendirian \bank dan pengawasan solvabilitas serta likuiditas bank.
              Untuk menghindarkan bank melakukan usaha-usaha yang spekulatif, Dewan Moneter mengeluarkan Keputusan No. 25/1957, yang melarang bank untuk: (1) melakukan kegiatan berdagang, kecuali mengenai surat-surat berharga; (2) mendirikan atau turut serta mendirikan perusahaan yang tidak bergerak di bidang perbankan; (3) memimpin perusahaan yang tidak bergerak di bidang perbankan.
              Dalam tahun 1962 terjadi perubahan Kabinet, di mana Gubernur BI berkedudukan sebagai Menteri di bawah Wakil Menteri Pertama. Perubahan ini antara lain membawa konsekuensi dihapuskannya Dewan Moneter, dan segala wewenangnya diambil alih oleh Kabinet. Ini berarti otoritas meneter sama sekali tidak bersifat independen, melainkan sepenuhnya ditentukan oleh pemerintah (Wakil Menteri Pertama Bidang Keuangan).
             Menurut Tap MPRS No. XXIII/MPRS/1966, pemerintah ingin mengembalikan pengawasan dan pembinaan lembaga perbankan dan perkreditan kepada BI. Tetapi UU No. 13/1968 tentang Bank Sentral tidak sesuai dengan semangat itu. Pertama, sebutan undang-undangnya sendiri adalah tentang Bank Sentral, walaupun dalam Pasal 1 dijelaskan bahwa dengan nama Bank Indonesia didirikan suatu Bank Sentral Indonesia, padahal UU No. 11/1953 secara tegas sudah menyebutkan Bank Indonesia. Kedua, kedudukan Dewan Moneter adalah sebagai alat pemerintah, yaitu untuk membantu pemerintah dalam pemikiran, perencanaan, dan penetapan kebijakan moneter. Dengan demikian, Dewan Moneter lebih banyak bersifat advisory body bagi pemerintah, dibandingkan sebagai policy making body. Ketiga, kedudukan Gubernur BI hanya sebagai anggota Dewan Moneter. Jadi peranannya  menjadi lebih lemah dalam merumuskan kebijakan moneter. Keempat, terdapat Komisaris Pemerintah, yang bertugas mengawasi Bank Indonesia sebagai perusahaan.
              Sebagai bank yang melayani bank-bank (banker’s bank), BI memberikan kredit likuiditas. Kredit likuiditas ada tiga macam, yaitu kredit likuiditas biasa, darurat umum, dan darurat khusus. Kredit likuiditas biasa diberikan terutama kepada bank-bank pemerintah, khususnya yang disebut kredit program, seperti kredit bimas, insus, kredit usaha tani, KIK, KMKP, KMI, kredit profesi, dll.  Kredit likuiditas darurat umum diberikan kepada bank-bank yang mengalami kesulitan likuiditas sebagai akibat adanya kekeliruan dalam mengambil kebijakan atau salah perhitungan (mismatch). Kredit likuiditas darurat khusus diberikan kepada bank-bank yang mengalami kesulitan likuiditas sebagai karena adanya perubahan yang mendadak di luar kemampuannya, misalnya kebijakan moneter, krisis ekonomi, dll. Kredit likuiditas ini diberikan dengan suku bunga yang rendah.

Persaingan Global dan Krisis Moneter
              Sebagai antisipasi terhadap persaingan global sejalan dengan era perdagangan bebas, dunia perbankan harus menyesuaikan diri dengan ketentuan yang berlaku secara internasional. Dalam hubungan ini telah dikeluarkan SE BI No. 23/11/BPPP tanggal 28 Februari 1991, yang antara lain menyatakan bahwa kewajiban penyertaan modal minimum tertentu terhadap aktiva tertimbang menurut resiko sesuai dengan standar Bank for International Settlements (BIS) sebesar 8 %. Namun apabila terdapat faktor lain yang menambah resiko, maka perlu penyertaan modal minimum lebih dari 8 %.
              Sebagai akibat adanya krisis moneter dan diikuti dengan krisis ekonomi, hampir semua bank mempunyai masalah, seperti kredit macet, diragukan, dan kurang lancer. Karena itu, persyaratan modal minimum ditingkatkan lagi untuk terciptanya system perbankan yang sehat sesuai dengan PP No. 38/1998, 9 Maret 1998. Modal disetor untuk mendirikan BU adalah Rp. 3 trilyun. BU yang telah berdiri wajib menyesuaikan modal setornya menjadi Rp. 1 trilyun pada akhir tahun 1998, Rp. 2 trilyun pada akhir tahun 2000, dan Rp. 3 trilyun pada akhir tahun 2003.
              Kondisi perbankan yang mulai tidak sehat ini menyebabkan pemerintah dan BI terpaksa mengambil kebijakan melikuidasi 16 bank umum swasta terhitung mulai 1 November 1997. Selang beberapa waktu kemudian, yaitu mulai 4 April 1998, pemerintah menghentikan operasi tujuh bank swasta nasional (biasa disebut Bank Beku Operasi atau BBO). Pada tanggal 21 Agustus 1998 pemerintah membekukan lagi tiga buah bank, sehingga statusnya menjadi BBO.
              Proses penyehatan terus dilakukan, pada tanggal 13 Maret 1999 kembali pemerintah melikuidasi 38 buah bank swasta nasional, ditambah dengan 7 buah bank diambil-alih pemerintah, dan 9 bank harus mengikuti program rekapitulasi. Sampai pada akhirya UU No. 13/1968 diganti dengan UU No. 23/1999. Namun demikian segala peraturan perundang-undangan sepanjang belum diperbaharui dan tidak bertentangan dengan undang-undang ini masih tetap berlaku.
              Sebagai otoritas moneter untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran serta mengatur dan mengawasi bank, Bank Indonesia bersifat independen. Dengan demikian pihak mana pun termasuk eksekutif, tidak lagi boleh ikut campur tangan atau intervensi. Bahkan Bank Indonesia wajib menolak atau mengabaikan campur tangan itu. 
           Dalam bagan ini tidak tampak “pemerintah”, berbeda dengan bagan sebelumnya. Itu tidak berarti bahwa sama sekali tidak ada hubungan. Hubungan itu tampak dalam: (1) BI adalah pemegang kas pemerintah; (2) BI untuk dan atas nama pemerintah dapat menerima pinjaman luar negeri, menatausahakannya, serta menyelesaikan tagihan dan kewajiban keuangan pemerintah terhadap luar negeri; (3) pemerintah wajin meminta pendapat BI dalam siding cabinet yang membahas masalah ekonomi, perbankan, dan keuangan yang berkaitan dengan tugas BI; (4) BI memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah mengenai APBN serta kebijakan lain yang berkaitan dengan tugas dan wewenang BI; (5) dalam hal pemerintah akan menerbitkan surat-surat utang negara, pemerintah wajib berkonsultasi dengan BI; (6) BI dapat membantu penerbitan surat-surat utang negara, tetapi BI dilarang membeli untuk diri sendiri surat-surat utang negara, kecuali di pasar sekunder.

Sistem Perbankan Indonesia
              Bank-bank yang beroperasi di Indonesia saat ini pada dasarnya dikelompokkan ke dalam Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Sedangkan Bank Indonesia berfungsi sebagai bank sentral. Namun demikian, sejalan dengan terjadinya perubahan dalam sistem keuangan terutama yang terkait dengan kelembagaan perbankan sebagai dampak dikeluarkannya undang-undang di bidang keuangan dan perbankan, bank yang beroperasi di Indonesia dapat dibedakan berdasarkan:
Fungsi, yaitu:
a.       Bank Sentral
b.      Bank Umum
c.       Bank Perkreditan Rakyat.
Kepemilikan, yaitu:
a.       Bank Persero (Bank Pemerintah)
b.      Bank Umum Swasta Nasional;
c.       Bank Asing;
d.      Bank Pemerintah Daerah;
e.       Bank Campuran.
Sistem Pengenaan Bunga, yaitu:
a.       Bank Konvensional
b.      Bank Syairah.
Kegiatan di Bidang Devisa, yaitu:
a.       Bank Devisa;
b.      Bank Non Devisa.
Jenis Kantor, yaitu:
a.       Kantor Pusat (Head Office);
b.      Kantor Cabang (Branch Office);
c.       Kantor Cabang Pembantu (Subbranch Office);
d.      Kantor Kas (Cash Services Office)
e.       Kantor Perwakilan (Representative Office);
f.       Kantor Wilayah (Regional Office).

 PENGATURAN DAN PENGAWASAN BANK
Pengaturan dan pengawasan bank merupakan salah satu tugasBank Indonesia sebagaimana ditentukan dalam Pasal 8 Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 yang telah diubah UU Nomor 3 Tahun 2004. Dalam rangka melaksanakan tugas mengatur dan  mengawasi  bank,  Bank  Indonesia menetapkan peraturan,  memberikan  dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari bank, melaksanakan pengawasan bank, dan mengenakan sanksi terhadap bank. Untuk maksud tersebut Bank Indonesia berwenang menetapkan ketentuan-ketentuan perbankan yang memuat prinsip kehati-hatian.
Ketentuan-ketentuan perbankan yang memuat prinsip kehati-hatian tersebut bertujuan untuk memberikan rambu-rambu bagi penyelenggaraan kegiatan usaha perbankan, guna mewujudkan sistem perbankan yang sehat.

Tujuan Pengaturan Dan Pengawasan Bank
Pengaturan dan pengawasan bank diarahkan untuk mengoptimalkan fungsi perbankan Indonesia sebagai:
  1. Lembaga kepercayaan masyarakat dalam kaitannya sebagai lembaga penghimpun dan penyalur dana
  2. Pelaksana kebijakan moneter;
  3. Lembaga yang ikut berperan dalam membantu pertumbuhan ekonomi serta pemerataan; agar tercipta sistem perbankan yang sehat,baik sistem perbankan secara menyeluruh maupun individual, dan mampu memelihara kepentingan masyarakat dengan baik, berkembang secara wajar dan bermanfaat bagi perekonomian nasional.
Untuk mencapai tujuan tersebut pendekatan yang dilakukan dengan menerapkan:
  1. Kebijakan memberikan keleluasaan berusaha (deregulasi);
  2. Kebijakan prinsip kehati-hatian bank (prudential banking); dan
  3. Pengawasan bank yang mendorong bank untuk melaksanakan secara konsisten ketentuan intern yang dibuat sendiri (self regulatory banking) dalam melaksanakan kegiatan operasionalnya dengan tetap mengacu kepada prinsip kehati-hatian.[8]

Kewenangan Pengaturan dan Pengawasan Bank
Pengaturan dan pengawasan bank oleh BI meliputi wewenang sebagai berikut:
  1. Kewenangan memberikan izin (right to license), yaitu kewenangan untuk menetapkan tatacara perizinan dan pendirian suatu bank. Cakupan pemberian izin oleh BI meliputi pemberian izin dan pencabutan izin usaha bank, pemberian izin pembukaan, penutupan dan pemindahan kantor bank, pemberian persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank, pemberian izin kepada bank untuk menjalankan kegiatan-kegiatan usaha tertentu.
  2. Kewenangan untuk mengatur (right to regulate), yaitu kewenangan untuk menetapkan ketentuan yang menyangkut aspek usaha dan kegiatan perbankan dalam rangka menciptakan perbankan sehat yang mampu memenuhi jasa perbankan yang diinginkan masyarakat.
  3. Kewenangan untuk mengawasi (right to control), yaitu kewenangan melakukan pengawasan bank melalui pengawasan langsung (on-site supervision) dan pengawasan tidak langsung (off-site supervision). Pengawasan langsung dapat berupa pemeriksaan umum dan pemeriksaan khusus,yang bertujuan untuk mendapatkan gambaran tentang keadaan keuangan bank dan untuk memantau tingkat kepatuhan bank terhadap peraturan yang berlaku serta untuk mengetahui apakah terdapat praktik-praktik yang tidak sehat yang membahayakan kelangsungan usaha bank. Pengawasan tidak langsung yaitu pengawasan melalui alat pemantauan seperti laporan berkala yang disampaikan bank,laporan hasil pemeriksaan dan informasi lainnya. Dalam pelaksanaannya, apabila diperlukan BI dapat melakukan pemeriksaan terhadap bank termasuk pihak lain yang meliputi perusahaan induk, perusahaan anak, pihak terkait, pihak terafiliasi dan debitur bank. BI dapat menugasi pihak lain untuk dan atas nama BI melaksanakan tugas pemeriksaan.
  4. Kewenangan untuk mengenakan sanksi (right to impose sanction), yaitu kewenangan untuk menjatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terhadap bank apabila suatu bank kurang atau tidak memenuhi ketentuan. Tindakan ini mengandung unsur pembinaan agar bank beroperasi sesuai dengan asas perbankan yang sehat.

Sistem Pengawasan Bank Oleh Bank Indonesia
Dalam menjalankan tugas pengawasan bank, saat ini BI melaksanakan sistem pengawasannya dengan menggunakan 2 pendekatan yakni pengawasan berdasarkan kepatuhan (compliance based supervision) dan pengawasan berdasarkan risiko (risk based supervision/RBS). Dengan adanya pendekatan RBS tersebut, bukan berarti mengesampingkan pendekatan berdasarkan kepatuhan, namun merupakan upaya untuk menyempurnakan sistem pengawasan sehingga dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan perbankan. Secara bertahap, pendekatan pengawasan yang diterapkan oleh BI akan beralih menjadi sepenuhnya pengawasan berdasarkan risiko.

1. Pengawasan Berdasarkan Kepatuhan (Compliance Based Supervision)
Pendekatan pengawasan berdasarkan kepatuhan pada dasarnya menekankan pemantauan kepatuhan bank untuk melaksanakan ketentuan ketentuan yang terkait dengan operasi dan pengelolaan bank. Pendekatan ini mengacu pada kondisi bank di masa lalu dengan tujuan untuk memastikan bahwa bank telah beroperasi dan dikelola secara baik dan benar menurut prinsip-prinsip kehati-hatian.

2. Pengawasan Berdasarkan Risiko (Risk Based Supervision)
Pendekatan pengawasan berdasarkan risiko merupakan pendekatan pengawasan yang berorientasi ke depan (forward looking). Dengan menggunakan pendekatan tersebut pengawasan/pemeriksaan suatu bank difokuskan pada risiko-risiko yang melekat (inherent risk)pada aktivitas fungsional bank serta sistem pengendalian risiko (risk control system). Melalui pendekatan ini akan lebih memungkinkan otoritas pengawasan bank untuk proaktif dalam melakukan pencegahan terhadap permasalahan yang potensial timbul di bank.
Jenis-Jenis Risiko Bank :
  • Risiko Kredit : Risiko yang timbul sebagai akibat kegagalan counterparty memenuhi kewajibannya.
  • Risiko Pasar : Risiko yang timbul karena adanya pergerakan variabel pasar (adverse movement) dari portofolio yang dimiliki oleh Bank,yang dapat merugikan Bank. Variabel pasar antara lain adalah suku bunga dan nilai tukar.
  • Risiko Likuiditas : Risiko yang antara lain disebabkan Bank tidak mampu memenuhi kewajiban yang telah jatuh waktu.
  • Risiko Operasional : Risiko yang antara lain disebabkan adanya ketidakcukupan dan atau tidak berfungsinya proses internal,kesalahan manusia, kegagalan sistem, atau adanya problem eksternal yang mempengaruhi operasional Bank.
  • Risiko Hukum : Risiko yang disebabkan oleh adanya kelemahan aspek yuridis. Kelemahan aspek yuridis antara lain disebabkan adanya tuntutan hukum, ketiadaan peraturan perundang-undangan yang mendukung atau kelemahan perikatan seperti tidak dipenuhinya syarat sahnya kontra.
  • Risiko Reputasi : Risiko yang antara lain disebabkan adanya publikasi negatif yang terkait dengan kegiatan usaha Bank atau persepsi negatif terhadap Bank.
  • Risiko Strategik : Risiko yang antara lain disebabkan adanya penetapan dan pelaksanaan strategi Bank yang tidak tepat pengambilan keputusan bisnis yang tidak tepat atau kurang responsifnya Bank terhadap perubahan eksternal.
  • Risiko Kepatuhan : Risiko yang disebabkan Bank tidak mematuhi atau tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan dan ketentuan lain yang berlaku.[10]


PENJELASAN:
Sistem keuangan yang menyediakan suatumekanisme dan instrumen tabungan. Misalnya : obligasi, saham, dan instrumen utanglain yang diperjualbelikan dipasar uang dan pasar modal yang menjanjikan suatu pendapatan dengan resiko yang relatif rendah. Nilainya tidak akan berkurang sedikit pun dan justru akan memperoleh penghasilan.

KELEBIHAN DAN KEKURANGAN:
Baik bank konvensional ataupun bank syariah tentu memiliki kelebihan dan kekurangannya tersendiri. Kelebihan bank konvensional seperti:
1.        Sistem bunga yang ditawarkan telah dikenal masyarakat sejak lama.
2.        Produk yang diciptakan bank konvensional lebih kreatif.
3.        Pada umumnya nasabah telah terbiasa dengan sistem bunga dibandingkan dengan sistem bagi hasil.
4.        Memiliki fasilitas ATM yang telah tersebar luas diseluruh Indonesia.


Sedangkan kekurangan yang dimiliki bank konvensional ialah:
1.        Adanya praktik curang, seperti bank dalam bank dan transaksi fiktif.
2.        Praktik spekulasi yang terlalu ambisius dan tanpa perhitungan.
3.        Kredit sering bermasalah karena prosedur pemberian kredit yang kurang potensi dan terkadang hanya diberikan pada grup atau kalangan tertentu.

Tidak hanya bank konvensional yang memiliki kelebihan, bank syariah pun memiliki kelebihan tersendiri seperti:
1.        Adanya ikatan emosional antara pemegang saham, pemilik, dan nasabahnya.
2.        Adanya fasilitas pembiayaan yang tidak membebani nasabah sejak awal karena tidak diharuskan membayar biaya secara tetap.
3.        Adanya sistem bagi hasil yang membuat bank syariah menjadi lebih mandiri.
4.        Keuntungan yang didapat nasabah bisa meningkat apabila pendapatan yang diperoleh bank tersebut juga meningkat.

Sedangkan kekurangan yang dimiliki bank syariah yaitu:
1.        Bank syariah sangat rawan terhadap nasabah yang berniat tidak baik.
2.        Sistem bagi hasil memerlukan perhitungan yang sangat rumit.
3.        Dengan adanya sistem bagi hasil, maka bank syariah membutuhkan tenaga professional yang lebih handal dari bank konvensional.


SARAN:
a.         Bank sebaiknya dapat semaksimal mungkin menekan risiko kesalahan sdalam penilaian investasi. 
b.        Tingkat pengembalian diharapkan dapat terus meningkat secara signifikan.
c.         Nasabah diberi kebebasan dalam menanamkan investasinya pada Lembagakeuangan baik itu lembaga syariah maupun lembaga konvensional.

Dahlan Siamat, Manajemen Lembaga Keuangan, Edisi 5, (Jakarta: Lembaga Penerbit FE UI, 2005, h.1.
Rimsky K. Judisseno, Sistem Moneter dan Perbankan di Indonesia, (Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2005, hal. 14.
http://amran-zamzami.blogspot.com/2011/11/i.html


Kamis, 08 Januari 2015

Sistem Informasi Manajemen Pada ATM

Posted by RFH Blog | On: , | 0 komentar

Sitem Informasi Manajemen (SIM) adalah jaringan prosedur pengolahan data yang dikembangkan dalam suatu sistem (terintegrasi) dengan maksud memberikan informasi (yang bersifat intern dan ekstern) kepada manajemen, sebagai dasar pengambil keputusan.
Manfaat SIM yaitu, mempelajari bahwa nilai dari informasi amatlah berharga, oleh karena itu harus dikelola dengan sebaik-baiknya. Sebagai seorang pengusaha (wirausaha), staf manajemen, atau lebih tingginya sebagai manajer, harus bisa menghargai dan mampu mengelola informasi bagi kemajuan usaha atau perusahaannya.
Definisi SIM, Sistem Informasi Manajemen – Informasi dapat diibaratkan sebagai darah yang mengalir di dalam tubuh manusia, seperti halnya informasi di dalam sebuah perusahaan yang sangat penting untuk mendukung kelangsungan perkembangannya, sehingga terdapat alasan bahwa informasi sangat dibutuhkan bagi sebuah perusahaan. Akibat bila kurang mendapatkan informasi, dalam waktu tertentu perusahaan akan mengalami ketidakmampuan mengontrol sumber daya, sehingga dalam mengambil keputusan-keputusan strategis sangat terganggu, yang pada akhirnya akan mengalami kekalahan dalam bersaing dengan lingkungan pesaingnya. Disamping itu, sistem informasi yang dimiliki seringkali tidak dapat bekerja dengan baik.
Masalah utamanya adalah bahwa sistem informasi tersebut terlalu banyak informasi yang tidak bermanfaat atau berarti (sistem terlalu banyak data). Memahami konsep dasar informasi adalah sangat penting (vital) dalam mendesain sebuah sistem informasi yang efektif (effective business system). Menyiapkan langkah atau metode dalam menyediakan informasi yang berkualitas adalah tujuan dalam mendesain sistem baru.
Sebuah perusahaan mengadakan transaksi-transaksi yang harus diolah agar bisa menjalankan kegiatannya sehari-hari. Daftar gaji harus disiapkan, penjualan dan pembayaran atas perkiraan harus dibutuhkan: semua ini dan hal-hal lainnya adalah kegiatan pengolahan data dan harus dianggap bersifat pekerjaan juru tulis yang mengikuti suatu prosedur standar tertentu.
Komputer bermanfaat utnuk tugas-tugas pengolahan data semacam ini, tetapi sebuah sistem informasi menajemen melkasanakan pula tugas-tugas lain dan lebih dari sekedar sistem pengolahan data. Adalah sistem pengolahan informasi yang menerapkan kemampuan komputer untuk menyajikan informasi bagi manajemen dan bagi pengambilan keputusan.
 Sistem informasi manajeman digambarkan sebagai sebuah bangunan piramida dimana lapisan dasarnya terdiri dari informasi, penjelasan transaksi, penjelasan status, dan sebagainya. Lapisan berikutnya terdiri dari sumber-sumber informasi dalam mendukung operasi manajemen sehari-hari. Lapisan keriga terdiri dair sumber daya sistem informasi untuk membantu perencanaan taktis dan pengambilan keputusan untuk pengendalian manajemen. Lapisan puncak terdiri dari sumber daya informasi utnuk mendukung perencanaan dan perumusan kebijakan oleh tingkat manajemen.
 Definisi  sistem informasi manajemen, istilah yang umum dikenal orang adalah sebuah sistem manusia/mesin yang terpadu (intregeted) untuk menyajikan informasi guna mendukung fungsi operasi, manajemen, dan pengambilan keputusan dalam sebuah organisasi. Sistem ini menggunakan perangkat keras (hardware) dan perangkat lunak (software) komputer, prosedur pedoman, model manajemen dan keputusan, dan sebuah “data base”.
 Konsep Dasar Informasi
Terdapat beberapa definisi, antara lain :
1. Data yang diolah menjadi bentuk yang lebih berguna dan lebih berarti bagi yang menerimanya.
2. Sesuatu yang nyata atau setengah nyata yang dapat mengurangi derajat ketidakpastian tentang suatu keadaan atau kejadian. Sebagai contoh, informasi yang menyatakan bahwa nilai rupiah akan naik, akan mengurangi ketidakpastian mengenai jadi tidaknya sebuah investasi akan dilakukan.
3. Data organized to help choose some current or future action or nonaction to fullfill company goals (the choice is called business decision making)
Fungsi / Manfaat Sistem Informasi Manajemen
Supaya informasi yang dihasilkan oleh sistem informasi dapat berguna bagi manajamen, maka analis sistem harus mengetahui kebutuhan-kebutuhan informasi yang dibutuhkannya, yaitu dengan mengetahui kegiatan-kegiatan untuk masing-masing tingkat (level) manajemen dan tipe keputusan yang diambilnya. Berdasarkan pada pengertian-pengertian di atas, maka terlihat bahwa tujuan dibentuknya Sistem Informasi Manajemen atau SIM adalah supaya organisasi memiliki informasi yang bermanfaat dalam pembuatan keputusan manajemen, baik yang meyangkut keputusan-keputusan rutin maupun keputusan-keputusan yang strategis.
Sehingga SIM adalah suatu sistem yang menyediakan kepada pengelola organisasi data maupun informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas-tugas organisasi.
Beberapa manfaat atau fungsi sistem informasi antara lain adalah sebagai berikut:
1. Meningkatkan aksesibilitas data yang tersaji secara tepat waktu dan akurat bagi para pemakai, tanpa mengharuskan adanya prantara sistem informasi.
2. Menjamin tersedianya kualitas dan keterampilan dalam memanfaatkan sistem informasi secara kritis.
3. Mengembangkan proses perencanaan yang efektif.
4. Mengidentifikasi kebutuhan-kebutuhan akan keterampilan pendukung sistem informasi.
5. Menetapkan investasi yang akan diarahkan pada sistem informasi.
6. Mengantisipasi dan memahami konsekuensi-konsekuensi ekonomis dari sistem informasi dan teknologi baru.
7. Memperbaiki produktivitas dalam aplikasi pengembangan dan pemeliharaan sistem.
8. Organisasi menggunakan sistem informasi untuk mengolah transaksi-transaksi, mengurangi biaya dan menghasilkan pendapatan sebagai salah satu produk atau pelayanan mereka.
9. Bank menggunakan sistem informasi untuk mengolah cek-cek nasabah dan membuat berbagai laporan rekening koran dan transaksi yang terjadi.

PENGERTIAN ATM
ATM (Anjungan Tunai Mandiri atau dalam bahasa InggrisAutomated Teller Machine) adalah sebuah alat elektronik yang mengijinkan nasabah bank untuk mengambil uang dan mengecek rekening tabungan mereka tanpa perlu dilayani oleh seorang “teller” manusia. Banyak ATM juga mengijinkan penyimpanan uang atau cek, transfer uang atau bahkan membeliperangko.
ATM sering ditempatkan di lokasi-lokasi strategis, seperti restoran, pusat perbelanjaan, bandar udara, pasar, dan kantor-kantor bank itu sendiri.
ATM biasanya terdiri dari perangkat berikut:
§  CPU (untuk mengontrol antarmuka pengguna dan perangkat transaksi)
§  Pembaca Magnetik dan/atau Chip kartu (untuk mengidentifikasi pelanggan)
§  Papan ketik PIN (mirip dalam tata letak papan kunci touchpadatau kalkulator), sering diproduksi sebagai bagian rangka yang aman.
§  Kriptoprosesor Aman, umumnya dalam bagian rangka yang aman.
§  Monitor (digunakan oleh pelanggan untuk melakukan transaksi)
§  Tombol fungsi (biasanya dekat dengan layar) atau layar sentuh(digunakan untuk memilih berbagai aspek transaksi)
§  Mesin pencetak rekam (untuk menyediakan pelanggan dengan catatan transaksi mereka)
§  Ruang penyimpanan (untuk menyimpan bagian-bagian mesin yang membutuhkan akses terbatas)
§  Housing (untuk estetika dan untuk melampirkan tanda tangan)
Karena tuntutan komputasi lebih berat dan jatuhnya harga arsitektur mesin seperti-Personal Computer, ATM sudah beralih dari arsitektur perangkat keras kustom menggunakan mikrokontroler dan/atauaplikasi-spesifik sirkuit terpadu untuk mengadopsi arsitektur perangkat keras dari sebuah Personal Computer, seperti, koneksi USB untuk peripheral, Ethernet dan komunikasi IP, dan menggunakan sistem operasi komputer pribadi. Meskipun tidak diragukan lagi lebih murah untuk menggunakan perangkat keras komersial “diluar cangkang”, hal ini membuat ATM berpotensi rentan terhadap jenis masalah yang sama ditunjukkan oleh Personal Komputer konvensional.
 Dengan migrasi ke komoditas perangkat keras Personal Computer, sistem operasi standar komersial “diluar cangkang”, dan lingkungan pemrograman dapat digunakan di dalam ATM. Platform Khas sebelumnya digunakan dalam pengembangan ATM termasuk RMXatau OS/2.
Hari ini sebagian besar ATM di seluruh dunia menggunakan sistem operasi Microsoft Windows, terutama Windows XP Professional atauWindows XP Embedded. Sejumlah kecil penyebaran dapat masih menjalankan versi Windows OS seperti Windows NTWindows CE, atau Windows 2000.
Terdapat pula industri keamanan komputer yang berpandangan bahwa sistem operasi desktop masyarakat umum memiliki resiko yang lebih besar sebagai sistem operasi untuk mesin pengeluaran uang daripada jenis lain dari sistem operasi seperti (aman) Sistem operasi waktu-nyata (RTOS). RISKS Digest memiliki banyak artikel tentang kerentanan kas mesin sistem operasi.
Linux juga menemukan beberapa penerimaan di pasar ATM. Contoh dari hal ini adalah Banrisul, bank terbesar di selatan dari Brasil, yang mengganti sistem operasi MS-DOS di ATM nya dengan Linux.Banco do Brasil juga me-migrasikan ATM-nya ke Linux.
Dengan terjadinya sistem operasi Windows dan XFS di ATM, aplikasi perangkat lunak yang memiliki kemampuan untuk menjadi lebih cerdas. Hal ini telah menciptakan generasi baru ATM aplikasi yang umum disebut sebagai aplikasi diprogram. Jenis aplikasi ini memungkinkan sebuah host yang sama sekali baru teraplikasi di mana terminal ATM dapat melakukan lebih dari hanya sekedar berkomunikasi dengan switch ATM. Sekarang sedang diberdayakan untuk terhubung ke server konten lain dan sistem video perbankan.
Perangkat lunak ATM terkemuka yang beroperasi pada platform XFS diantaranya Triton PRISM, Diebold Agilis EmPower, NCR APTRA EdgeAbsolute Systems AbsoluteINTERACT, KAL Kalignite, Phoenix Interactive VISTAatm, dan Wincor Nixdorf ProTopas.
Pada ATM paling modern, pelanggan diidentifikasi dengan memasukkan Kartu ATM plastik dengan strip magnetik atau kartu pintar plastik dengan chip, yang berisi kartu yang bernomor unik dan beberapa informasi keamanan seperti tanggal kedaluwarsa atauKode keamanan kartu (CVV). Otentikasi ini disediakan oleh pelanggan saat memasukkan nomor identifikasi pribadi (PIN). ATM terbaru di Royal Bank of Scotland beroperasi tanpa kartu untuk menarik uang tunai hingga £100. Pelanggan awalnya harus mendaftarkan nomor ponsel merekadan dan bank akan memberikan kode enam digit untuk masuk ke ATM untuk menarik uang tunai tersebut.
Menggunakan ATM, pelanggan dapat mengakses akun bank mereka untuk membuat penarikan, uang tunai melalui kartu debit, dan memeriksa saldo rekening mereka serta membeli kredit ponsel prabayar . Jika mata uang yang ditarik dari ATM berbeda dengan rekening bank dalam mata uang (misalnya: Penarikan Yen Jepang dari rekening bank berisi Dolar AS), uang tersebut akan dikonversi pada nilai tukar resmi pasar. Dengan demikian, ATM sering memberikan salah satu kemungkinan harga tukar terbaik resmi untuk wisatawan asing, dan juga banyak digunakan untuk tujuan ini.
Meskipun ATM awalnya dikembangkan hanya sebagai dispenser uang tunai, alat ini telah berkembang untuk memasukkan banyak fungsi-bank lainnya yang terkait. Di beberapa negara, khususnya yang memanfaatkan jaringan ATM lintas-bank terintegrasi (misalnya:Multibanco di Portugal), ATM mencakup banyak fungsi yang tidak berkaitan langsung dengan pengelolaan rekening bank sendiri, seperti:
§  Pengakuan deposit mata uang, penerimaan, dan daur ulang
§  Membayar tagihan rutin:
§  Utilitas/kebutuhan rumah tangga (televisi kabelPAM, dsb.)
§  Tagihan telepon
§  Tagihan listrik
§  Asuransi
§  Pajak
§  Mencetak rekening koran
§  Memperbarui buku tabungan
§  Memuat nilai uang ke Kartu Prabayar
§  Membeli:
§  Perangko
§  Tiket undian
§  Tiket konser
§  Tiket bioskop
§  Pulsa telepon seluler
§  Emas – “Di London pekan lalu [tahun 2011] beberapa pengusaha pintar meluncurkan ATM emas batangan pertama di Inggris dengan menggunakan kartu debit atau uang tunai
§  Fitur permainan dan promosi
§  Pinjaman cepat
§  CRM di ATM
§  Donasi ke badan amal
§  Modul pemrosesan cek
§  Membayar (secara penuh/sebagian) saldo pada kartu kredit terkait dengan akun tertentu saat ini.
§  Mentransfer uang antar rekening terkait (seperti transfer antar rekening tabungan), baik dari satu bank maupun dua bank berbeda yang berhubungan satu sama lain/tersedia.


PENGERTIAN SISEM INFORMASI MANAJEMEN PADA ATM
Penggunaan ATM. automated teller machine dalam perbankan merupakan contoh yang baik dari inovasi teknologi sistem informasi. Dengan adanya ATM, bank-bank besar dapat memperoleh keuntungan strategis melebihi pesaing mereka yang berlangsung beberapa tahun.
Penekanan utama dalam sistem informasi strategis adalah membangun biaya pertukaran (switching costs) ke dalam hubungan antara perusahaan dengan konsumen atau pemasoknya. Sebuah contoh yang bagus dari hal ini adalah sistem reservasi penerbangan terkomputerisasi yang ditawarkan kepada agen perjalanan oleh perusahaan penerbangan besar. Bila sebuah agen perjalanan telah menjalankan sistem reservasi terkomputerisasi tersebut, maka mereka akan segan untuk menggunakan sistem reservasi dari penerbangan lain.
Membangun Sumber-Sumber Informasi Strategis
Teknologi sistem informasi memampukan perusahaan untuk membangun sumber informasi strategis sehingga mendapat kesempatan dalam keuntungan strategis. Hal ini berarti memperoleh perangkat keras dan perangkat lunak, mengembangkan jaringan telekomunikasi, menyewa spesialis sistem informasi, dan melatih end users.
Sistem informasi memungkinkan perusahaan untuk membuat basis informasi strategis (strategic information base) yang dapat menyediakan informasi untuk mendukung strategi bersaing perusahaan. Informasi ini merupakan aset yang sangat berharga dalam meningkatkan operasi yang efisien dan manajemen yang efektif dari perusahaan. Sebagai contoh, banyak usaha yang menggunakan informasi berbasis komputer tentang konsumen mereka untuk membantu merancang kampanye pemasaran untuk menjual produk baru kepada konsumen.
Fungsi dari sistem informasi tidak lagi hanya memproses transaksi, penyedia informasi, atau alat untuk pengambilan keputusan. Sekarang sistem informasi dapat berfungsi untuk menolong end user manajerial membangun senjata yang menggunakan teknologi sistem informasi untuk menghadapi tantangan dari persaingan yang ketat. Penggunaan yang efektif dari sistem informasi strategis menyajikan end users manajerial dengan tantangan manajerial yang besar.
 Penjelasan:  ATM (Anjungan Tunai Mandiri) digunakan sebagai alat transaksi dalam bentuk elektronik. Sistem Informasi Manajemen pada ATM memampukan perusahaan untuk membangun sumber informasi strategis sehingga mendapat kesempatan dalam keuntungan strategis. Hal ini berarti memperoleh perangkat keras dan perangkat lunak, mengembangkan jaringan telekomunikasi, menyewa spesialis sistem informasi, dan melatih end users.Sistem informasi memungkinkan perusahaan untuk membuat basis informasi strategis (strategic information base) yang dapat menyediakan informasi untuk mendukung strategi bersaing perusahaan. Informasi ini merupakan aset yang sangat berharga dalam meningkatkan operasi yang efisien dan manajemen yang efektif dari perusahaan.
Kelebihan dan Kekurangan : •  Kelebihan       : a. Meningkatkan efisiensi operasional Investasi di dalam teknologi sistem informasi dapat menolong operasi perusahaan menjadi lebih efisien. 
                                                         b. Memperkenalkan inovasi dalam bisnis Penggunaan ATM (automated teller machine) dalam perbankan merupakan contoh yang baik dari inovasi teknologi sistem informasi.
                                                                       c.  Membangun sumber-sumber informasi strategis. Teknologi sistem informasi memampukan perusahaan untuk membangun sumber informasi strategis sehingga mendapat kesempatan dalam keuntungan strategis.
                                              •  Kekurangan    : Dapat memberikan dampak bagi lingkungan sosial seperti pengurangan tenaga kerja, sehingga dapat menambah angka pengangguran. Fungsi manusia sebagai tenaga kerja banyak tergantikan oleh teknologi-teknologi yang ada, karena dengan teknologi tersebut perusahaan merasa lebih di untungkan.        
 Saran    : lebih tingkatkan lagi pengamanan pada mesin ATM, karena masih banyak mesin ATM yang mudah di boboli begitu saja oleh para pencuri.
Sumber :
http://puputrilestari.wordpress.com/2013/11/11/sistem-informasi-manajemen-pada-atm/