Sistem
keuangan, yang terdiri dari otoritas keuangan, sistem perbankan, dan sistem
lembaga keuangan bukan bank, pada dasarnya merupakan tatanan dalam perekonomian
suatu negara yang memiliki peran utama dalam menyediakan fasilitas jasa-jasa
keuangan. Fasilitas jasa keuangan tersebut diberikan oleh lembaga-lembaga
keuangan, termasuk pasar uang dan pasar modal.
Sistem
keuangan dapat diartikan sebagai kumpulan institusi, pasar, ketentuan
perundangan, peraturan-peraturan, dan teknik-teknik di mana surat berharga
diperdagangkan, tingkat bunga ditetapkan, dan jasa-jasa keuangan (financial
services) dihasilkan serta ditawarkan ke seluruh bagian dunia (Peter S. Rose, 7th editionm
2000).
Sistem
keuangan memiliki fungsi-fungsi pokok, yaitu fungsi tabungan (saving function),
fungsi kekayaan (wealth function), fungsi likuiditas (liquidity function),
fungsi kredit (credit function), fungsi pembayaran (payment function), fungsi
resiko (risk function), serta fungsi kebijakan (policy function).
Dalam
perjalanan sejarah sektor keuangan Indonesia, sistem keuangan mengalami
perubahan dan perkembangan yang sangat fundamental terutama setelah memasuki
era deregulasi pada akhir dekade 1980-an yang kemudian berlanjut dengan
diundangkannya beberapa undang-undang di bidang keuangan dan perbankan.
Otoritas Keuangan
Otoritas
keuangan yang berperan dalam pengaturan dan pengawasan di bidang keuangan dan
perbankan di Indonesia terdiri dari:
a. Bank
Indonesia, selaku otoritas keuangan dan moneter.
b. Pemerintah
(Departemen Keuangan), namun setelah Bank Indonesia menjadi lembaga independen,
kewenangan Departemen Keuangan dalam melakukan pengaturan dan pengawasan hanya
pada Lembaga Keuangan Bukan Bank;
c. Otoritas
Jasa Keuangan;
d. Lembaga
Penjamin Simpanan, lembaga ini bertugas memberi jaminan atas simpanan kepada
nasabah bank.
SISTEM MONETER DAN
PERBANKAN INDONESIA
Yang
termasuk dalam sistem moneter adalah bank-bank atau lembaga-lembaga yang ikut
menciptakan uang giral. Di Indonesia yang dapat digolongkan ke dalam sistem
moneter adalah otoritas moneter yaitu Bank Indonesia dan bank-bank pencipta
uang giral. Oleh karena itu sistem perbankan merupakan bagian integral dari
suatu sistem moneter.
Otoritas
Moneter, Pemerintah dan Bank Sentral/Bank Indonesia bertanggung jawab menciptakan
dan menawarkan uang primer berupa uang kartal (kertas dan logam) bagi
masyarakat umum dan bank reserves bagi perbankan dan lembaga
keuangan lainnya. Sedangkan perbankan dan lembaga keuangan lainnya berdasarkan
uang primer yang dimiliki menciptakan uang sekunder dalam bentuk giral, seperti
giro (demand deposits), deposito berjangka (time deposits),
tabungan (saving deposits), dan uang sekunder lainnya. Mereka yang
terlibat dalam penciptaan dan penawaran uang beredar merupakan satu kesatuan
dalam suatu sistem moneter.
Uang-uang
yang ditawarkan melalui monetary system digunakan oleh
masyarakat, baik pengusaha maupun masyarakat biasa untuk keperluan konsumsi dan
produksinya. Penciptaan uang bukan semata-mata kehendak otoritas moneter (Bank
Indonesia), melainkan juga harus ada permintaan dari masyarakat sehingga jumlah
uang beredar harus memenuhi tuntutan mekanisme pasar yaitu pertemuan antara
permintaan dan penawaran.
Pengendalian Moneter
Jumlah
uang beredar, baik dalam standar barang (commodity standard) maupun
standar kepercayaan (fiat standard) tidak boleh terlalu berlebihan atau
kurang. Kontrol jumlah uang beredar perlu dilakukan untuk menciptakan iklim
yang baik bagi stabilitas harga dan pertumbuhan ekonomi, serta kontrol terhadap
kegiatan kredit. Kontribusi kebijakan moneter terhadap stabilitas harga sangat
penting artinya untuk mengurangi/menekan tingkat inflasi. Pertumbuhan jumlah
uang yang beredar sebaiknya mengikuti pertumbuhan ekonomi, sehingga secara
tidak langsung dapat menekan tingkat pengangguran. Bank Sentral selaku
pelaksana kebijakan moneter, menjalankan kebijakannya yang bersifat kuantitatif
(quantitative control policy) dan kualitatif (qualitative control
policy). Instrumen-instrumen yang biasa digunakan dalam menjalankan
kebijakan kuantitatif adalah Pengaturan Tingkat Bunga dan Tingkat Diskonto (rediscount
rate policy), Pengatuan Operasi Pasar Terbuka (open market operation),
dan Pengaturan Tingkat Cadangan Minimal dan Tingkat Kelebihan Cadangan (reserves
requirement policy). Dalam melaksanakan kebijakan kualitatif pemerintah
mengadakan pendekatan langsung (direct approach) kepada bank-bank umum,
dengan turut mengawasi kebijakan bank-bank umum dalam memberikan pinjaman
kepada para nasabahnya secara selektif.
Kerangka Kebijakan Moneter di Indonesia
Dalam
melaksanakan kebijakan moneter, Bank Indonesia menganut sebuah kerangka kerja
yang dinamakan Inflation Targeting Framework (ITF). Kerangka
kerja ini diterapkan secara formal sejak Juli 2005, setelah sebelumnya
menggunakan kebijakan moneter yang menerapkan uang primer (base money) sebagai
sasaran kebijakan moneter.
Dengan
kerangka ini, Bank Indonesia secara eksplisit mengumumkan sasaran inflasi
kepada publik dan kebijakan moneter diarahkan untuk mencapai sasaran inflasi
yang ditetapkan oleh Pemerintah tersebut. Untuk mencapai sasaran inflasi,
kebijakan moneter dilakukan secara forward looking, artinya
perubahan stance kebijakan moneter dilakukan melalui evaluasi
apakah perkembangan inflasi ke depan masih sesuai dengan sasaran inflasi yang
telah dicanangkan. Dalam kerangka kerja ini, kebijakan moneter juga
ditandai oleh transparansi dan akuntabilitas kebijakan kepada publik.
Secara operasional, stance kebijakan moneter dicerminkan
oleh penetapan suku bunga kebijakan (BI Rate) yang diharapkan akan memengaruhi
suku bunga pasar uang dan suku bunga deposito dan suku bunga kredit
perbankan. Perubahan suku bunga ini pada akhirnya akan memengaruhi output dan
inflasi.
Tata Perbankan Indonesia
Dalam
UU No. 11/1953 tentang Bank Indonesia, antara lain ditegaskan bahwa Bank
Indonesia dipimpin oleh Dewan Moneter, Direksi, dan Dewan Penasihat (Pasal 21).
Dewan Moneter terdiri atas Menteri Keuangan sebagai Ketua, Gubernur BI sebagai
Wakil Ketua dan Menteri Perekonomian sebagai anggota. Tetapi penentuan kebijakan
moneter dipercayakan kepada Dewan Moneter (Pasal 22); dan pelaksanaannya
diserahkan kepada Direksi, yang terdiri atas Gubernur dan dua orang Direktur.
Dewan Penasihat terdiri atas sembilan orang yang mewakili unsur usahawan,
pertanian, dan organisasi buruh. Dalam pelaksanaan tugasnya, Menteri Keuangan
dibantu oleh sebuah staf, yang dinamakan Bagian Moneter II dari Depertemen
Keuangan. Jadi peranan Dewan Moneter, khususnya Gubernur, sangat besar dalam
menetapkan kebijakan moneter. Dengan status bukan menteri, diharapkan Gubernur
bisa terlepas dari tekanan politik yang mungkin datang dari pemerintah.
Struktur perbankan menurut UU No. 11/1953
Dengan dikeluarkannya PP No. 1/1955, kedudukan dan peranan BI menjadi lebih
tegas dan terperinci berkenaan dengan pertimbangan untuk izin pendirian \bank
dan pengawasan solvabilitas serta likuiditas bank.
Untuk menghindarkan bank melakukan usaha-usaha yang spekulatif, Dewan Moneter
mengeluarkan Keputusan No. 25/1957, yang melarang bank untuk: (1) melakukan
kegiatan berdagang, kecuali mengenai surat-surat berharga; (2) mendirikan atau
turut serta mendirikan perusahaan yang tidak bergerak di bidang perbankan; (3)
memimpin perusahaan yang tidak bergerak di bidang perbankan.
Dalam tahun 1962 terjadi perubahan Kabinet, di mana Gubernur BI berkedudukan
sebagai Menteri di bawah Wakil Menteri Pertama. Perubahan ini antara lain
membawa konsekuensi dihapuskannya Dewan Moneter, dan segala wewenangnya diambil
alih oleh Kabinet. Ini berarti otoritas meneter sama sekali tidak bersifat
independen, melainkan sepenuhnya ditentukan oleh pemerintah (Wakil Menteri
Pertama Bidang Keuangan).
Menurut Tap MPRS No. XXIII/MPRS/1966, pemerintah ingin
mengembalikan pengawasan dan pembinaan lembaga perbankan dan perkreditan kepada
BI. Tetapi UU No. 13/1968 tentang Bank Sentral tidak sesuai dengan semangat
itu. Pertama, sebutan undang-undangnya sendiri adalah tentang Bank Sentral,
walaupun dalam Pasal 1 dijelaskan bahwa dengan nama Bank Indonesia didirikan
suatu Bank Sentral Indonesia, padahal UU No. 11/1953 secara tegas sudah
menyebutkan Bank Indonesia. Kedua, kedudukan Dewan Moneter adalah sebagai alat
pemerintah, yaitu untuk membantu pemerintah dalam pemikiran, perencanaan, dan
penetapan kebijakan moneter. Dengan demikian, Dewan Moneter lebih banyak
bersifat advisory body bagi pemerintah, dibandingkan sebagai policy making
body. Ketiga, kedudukan Gubernur BI hanya sebagai anggota Dewan Moneter. Jadi
peranannya menjadi lebih lemah dalam merumuskan kebijakan moneter.
Keempat, terdapat Komisaris Pemerintah, yang bertugas mengawasi Bank Indonesia
sebagai perusahaan.
Sebagai bank yang melayani bank-bank (banker’s bank), BI memberikan
kredit likuiditas. Kredit likuiditas ada tiga macam, yaitu kredit likuiditas
biasa, darurat umum, dan darurat khusus. Kredit likuiditas biasa diberikan
terutama kepada bank-bank pemerintah, khususnya yang disebut kredit program,
seperti kredit bimas, insus, kredit usaha tani, KIK, KMKP, KMI, kredit profesi,
dll. Kredit likuiditas darurat umum diberikan kepada bank-bank yang
mengalami kesulitan likuiditas sebagai akibat adanya kekeliruan dalam mengambil
kebijakan atau salah perhitungan (mismatch). Kredit likuiditas darurat khusus
diberikan kepada bank-bank yang mengalami kesulitan likuiditas sebagai karena
adanya perubahan yang mendadak di luar kemampuannya, misalnya kebijakan
moneter, krisis ekonomi, dll. Kredit likuiditas ini diberikan dengan suku bunga
yang rendah.
Persaingan Global dan Krisis Moneter
Sebagai antisipasi terhadap persaingan global sejalan dengan era perdagangan
bebas, dunia perbankan harus menyesuaikan diri dengan ketentuan yang berlaku
secara internasional. Dalam hubungan ini telah dikeluarkan SE BI No. 23/11/BPPP
tanggal 28 Februari 1991, yang antara lain menyatakan bahwa kewajiban
penyertaan modal minimum tertentu terhadap aktiva tertimbang menurut resiko
sesuai dengan standar Bank for International Settlements (BIS) sebesar 8 %.
Namun apabila terdapat faktor lain yang menambah resiko, maka perlu penyertaan
modal minimum lebih dari 8 %.
Sebagai akibat adanya krisis moneter dan diikuti dengan krisis ekonomi, hampir
semua bank mempunyai masalah, seperti kredit macet, diragukan, dan kurang
lancer. Karena itu, persyaratan modal minimum ditingkatkan lagi untuk
terciptanya system perbankan yang sehat sesuai dengan PP No. 38/1998, 9 Maret
1998. Modal disetor untuk mendirikan BU adalah Rp. 3 trilyun. BU yang telah
berdiri wajib menyesuaikan modal setornya menjadi Rp. 1 trilyun pada akhir
tahun 1998, Rp. 2 trilyun pada akhir tahun 2000, dan Rp. 3 trilyun pada akhir
tahun 2003.
Kondisi perbankan yang mulai tidak sehat ini menyebabkan pemerintah dan BI
terpaksa mengambil kebijakan melikuidasi 16 bank umum swasta terhitung mulai 1
November 1997. Selang beberapa waktu kemudian, yaitu mulai 4 April 1998,
pemerintah menghentikan operasi tujuh bank swasta nasional (biasa disebut Bank
Beku Operasi atau BBO). Pada tanggal 21 Agustus 1998 pemerintah membekukan lagi
tiga buah bank, sehingga statusnya menjadi BBO.
Proses penyehatan terus dilakukan, pada tanggal 13 Maret 1999 kembali
pemerintah melikuidasi 38 buah bank swasta nasional, ditambah dengan 7 buah
bank diambil-alih pemerintah, dan 9 bank harus mengikuti program rekapitulasi.
Sampai pada akhirya UU No. 13/1968 diganti dengan UU No. 23/1999. Namun
demikian segala peraturan perundang-undangan sepanjang belum diperbaharui dan
tidak bertentangan dengan undang-undang ini masih tetap berlaku.
Sebagai otoritas moneter untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter,
mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran serta mengatur dan mengawasi
bank, Bank Indonesia bersifat independen. Dengan demikian pihak mana pun
termasuk eksekutif, tidak lagi boleh ikut campur tangan atau intervensi. Bahkan
Bank Indonesia wajib menolak atau mengabaikan campur tangan itu.
Dalam bagan ini tidak tampak “pemerintah”, berbeda
dengan bagan sebelumnya. Itu tidak berarti bahwa sama sekali tidak ada
hubungan. Hubungan itu tampak dalam: (1) BI adalah pemegang kas pemerintah; (2)
BI untuk dan atas nama pemerintah dapat menerima pinjaman luar negeri,
menatausahakannya, serta menyelesaikan tagihan dan kewajiban keuangan
pemerintah terhadap luar negeri; (3) pemerintah wajin meminta pendapat BI dalam
siding cabinet yang membahas masalah ekonomi, perbankan, dan keuangan yang
berkaitan dengan tugas BI; (4) BI memberikan pendapat dan pertimbangan kepada
pemerintah mengenai APBN serta kebijakan lain yang berkaitan dengan tugas dan
wewenang BI; (5) dalam hal pemerintah akan menerbitkan surat-surat utang
negara, pemerintah wajib berkonsultasi dengan BI; (6) BI dapat membantu
penerbitan surat-surat utang negara, tetapi BI dilarang membeli untuk diri
sendiri surat-surat utang negara, kecuali di pasar sekunder.
Sistem Perbankan Indonesia
Bank-bank yang beroperasi di Indonesia saat ini pada dasarnya dikelompokkan ke
dalam Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Sedangkan Bank Indonesia
berfungsi sebagai bank sentral. Namun demikian, sejalan dengan terjadinya
perubahan dalam sistem keuangan terutama yang terkait dengan kelembagaan
perbankan sebagai dampak dikeluarkannya undang-undang di bidang keuangan dan
perbankan, bank yang beroperasi di Indonesia dapat dibedakan berdasarkan:
Fungsi, yaitu:
a.
Bank Sentral
b.
Bank Umum
c.
Bank Perkreditan Rakyat.
Kepemilikan, yaitu:
a.
Bank Persero (Bank
Pemerintah)
b.
Bank Umum Swasta Nasional;
c.
Bank Asing;
d.
Bank Pemerintah Daerah;
e.
Bank Campuran.
Sistem Pengenaan Bunga, yaitu:
a.
Bank Konvensional
b.
Bank Syairah.
Kegiatan di Bidang Devisa, yaitu:
a.
Bank Devisa;
b.
Bank Non Devisa.
Jenis Kantor, yaitu:
a.
Kantor Pusat (Head Office);
b.
Kantor Cabang (Branch
Office);
c.
Kantor Cabang Pembantu
(Subbranch Office);
d.
Kantor Kas (Cash Services
Office)
e.
Kantor Perwakilan
(Representative Office);
f.
Kantor Wilayah (Regional
Office).
PENGATURAN DAN
PENGAWASAN BANK
Pengaturan dan pengawasan bank merupakan salah
satu tugasBank Indonesia sebagaimana ditentukan dalam Pasal 8 Undang-undang Nomor
23 Tahun 1999 yang telah diubah UU Nomor 3 Tahun 2004. Dalam rangka
melaksanakan tugas mengatur dan
mengawasi bank, Bank Indonesia menetapkan peraturan,
memberikan dan mencabut
izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari bank, melaksanakan pengawasan
bank, dan mengenakan sanksi terhadap bank. Untuk maksud tersebut
Bank Indonesia berwenang menetapkan ketentuan-ketentuan perbankan yang
memuat prinsip kehati-hatian.
Ketentuan-ketentuan perbankan yang memuat prinsip
kehati-hatian tersebut bertujuan untuk memberikan rambu-rambu bagi
penyelenggaraan kegiatan usaha perbankan, guna mewujudkan sistem perbankan yang
sehat.
Tujuan
Pengaturan Dan Pengawasan Bank
Pengaturan
dan pengawasan bank diarahkan untuk mengoptimalkan fungsi perbankan Indonesia
sebagai:
- Lembaga kepercayaan masyarakat
dalam kaitannya sebagai lembaga penghimpun dan penyalur dana
- Pelaksana kebijakan moneter;
- Lembaga yang ikut berperan
dalam membantu pertumbuhan ekonomi serta pemerataan; agar tercipta sistem
perbankan yang sehat,baik sistem perbankan secara menyeluruh maupun
individual, dan mampu memelihara kepentingan masyarakat dengan baik,
berkembang secara wajar dan bermanfaat bagi perekonomian nasional.
Untuk
mencapai tujuan tersebut pendekatan yang dilakukan dengan menerapkan:
- Kebijakan
memberikan keleluasaan berusaha (deregulasi);
- Kebijakan
prinsip kehati-hatian bank (prudential banking); dan
- Pengawasan
bank yang mendorong bank untuk melaksanakan secara konsisten ketentuan
intern yang dibuat sendiri (self regulatory banking) dalam
melaksanakan kegiatan operasionalnya dengan tetap mengacu kepada prinsip
kehati-hatian.[8]
Kewenangan Pengaturan dan
Pengawasan Bank
Pengaturan dan pengawasan
bank oleh BI meliputi wewenang sebagai berikut:
- Kewenangan memberikan
izin (right
to license), yaitu kewenangan untuk menetapkan tatacara perizinan dan
pendirian suatu bank. Cakupan pemberian izin oleh BI meliputi pemberian
izin dan pencabutan izin usaha bank, pemberian izin pembukaan, penutupan
dan pemindahan kantor bank, pemberian persetujuan atas kepemilikan dan
kepengurusan bank, pemberian izin kepada bank untuk menjalankan
kegiatan-kegiatan usaha tertentu.
- Kewenangan untuk mengatur (right to regulate),
yaitu kewenangan untuk menetapkan ketentuan yang menyangkut aspek usaha
dan kegiatan perbankan dalam rangka menciptakan perbankan sehat yang mampu
memenuhi jasa perbankan yang diinginkan masyarakat.
- Kewenangan untuk
mengawasi (right
to control), yaitu kewenangan melakukan pengawasan bank melalui
pengawasan langsung (on-site supervision) dan pengawasan tidak
langsung (off-site supervision). Pengawasan langsung dapat berupa
pemeriksaan umum dan pemeriksaan khusus,yang bertujuan untuk mendapatkan
gambaran tentang keadaan keuangan bank dan untuk memantau tingkat
kepatuhan bank terhadap peraturan yang berlaku serta untuk mengetahui
apakah terdapat praktik-praktik yang tidak sehat yang membahayakan
kelangsungan usaha bank. Pengawasan tidak langsung yaitu pengawasan
melalui alat pemantauan seperti laporan berkala yang disampaikan
bank,laporan hasil pemeriksaan dan informasi lainnya. Dalam
pelaksanaannya, apabila diperlukan BI dapat melakukan pemeriksaan terhadap
bank termasuk pihak lain yang meliputi perusahaan induk, perusahaan anak,
pihak terkait, pihak terafiliasi dan debitur bank. BI dapat menugasi pihak
lain untuk dan atas nama BI melaksanakan tugas pemeriksaan.
- Kewenangan untuk mengenakan
sanksi (right
to impose sanction), yaitu kewenangan untuk menjatuhkan sanksi sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan terhadap bank apabila suatu bank
kurang atau tidak memenuhi ketentuan. Tindakan ini mengandung unsur
pembinaan agar bank beroperasi sesuai dengan asas perbankan yang sehat.
Sistem Pengawasan Bank Oleh Bank Indonesia
Dalam
menjalankan tugas pengawasan bank, saat ini BI melaksanakan sistem
pengawasannya dengan menggunakan 2 pendekatan yakni pengawasan berdasarkan
kepatuhan (compliance based supervision) dan pengawasan berdasarkan
risiko (risk based supervision/RBS). Dengan adanya pendekatan RBS
tersebut, bukan berarti mengesampingkan pendekatan berdasarkan kepatuhan, namun
merupakan upaya untuk menyempurnakan sistem pengawasan sehingga dapat
meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan perbankan. Secara bertahap, pendekatan
pengawasan yang diterapkan oleh BI akan beralih menjadi sepenuhnya pengawasan
berdasarkan risiko.
1. Pengawasan Berdasarkan
Kepatuhan (Compliance Based Supervision)
Pendekatan
pengawasan berdasarkan kepatuhan pada dasarnya menekankan pemantauan kepatuhan
bank untuk melaksanakan ketentuan ketentuan yang terkait dengan operasi dan
pengelolaan bank. Pendekatan ini mengacu pada kondisi bank di masa lalu dengan
tujuan untuk memastikan bahwa bank telah beroperasi dan dikelola secara baik
dan benar menurut prinsip-prinsip kehati-hatian.
2. Pengawasan Berdasarkan
Risiko (Risk Based Supervision)
Pendekatan
pengawasan berdasarkan risiko merupakan pendekatan pengawasan yang berorientasi
ke depan (forward looking). Dengan menggunakan pendekatan tersebut
pengawasan/pemeriksaan suatu bank difokuskan pada risiko-risiko yang melekat (inherent
risk)pada aktivitas fungsional bank serta sistem pengendalian risiko (risk
control system). Melalui pendekatan ini akan lebih memungkinkan otoritas
pengawasan bank untuk proaktif dalam melakukan pencegahan terhadap permasalahan
yang potensial timbul di bank.
Jenis-Jenis Risiko Bank :
- Risiko Kredit : Risiko yang timbul sebagai
akibat kegagalan counterparty memenuhi kewajibannya.
- Risiko Pasar : Risiko yang timbul
karena adanya pergerakan variabel pasar (adverse movement) dari
portofolio yang dimiliki oleh Bank,yang dapat merugikan Bank. Variabel
pasar antara lain adalah suku bunga dan nilai tukar.
- Risiko Likuiditas : Risiko yang antara lain
disebabkan Bank tidak mampu memenuhi kewajiban yang telah jatuh waktu.
- Risiko Operasional : Risiko yang antara lain
disebabkan adanya ketidakcukupan dan atau tidak berfungsinya proses
internal,kesalahan manusia, kegagalan sistem, atau adanya problem
eksternal yang mempengaruhi operasional Bank.
- Risiko Hukum : Risiko yang disebabkan oleh
adanya kelemahan aspek yuridis. Kelemahan aspek yuridis antara lain
disebabkan adanya tuntutan hukum, ketiadaan peraturan perundang-undangan
yang mendukung atau kelemahan perikatan seperti tidak dipenuhinya syarat
sahnya kontra.
- Risiko Reputasi : Risiko yang antara lain
disebabkan adanya publikasi negatif yang terkait dengan kegiatan usaha
Bank atau persepsi negatif terhadap Bank.
- Risiko Strategik : Risiko yang antara lain
disebabkan adanya penetapan dan pelaksanaan strategi Bank yang tidak tepat
pengambilan keputusan bisnis yang tidak tepat atau kurang responsifnya
Bank terhadap perubahan eksternal.
- Risiko Kepatuhan : Risiko yang disebabkan Bank
tidak mematuhi atau tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan dan
ketentuan lain yang berlaku.[10]
PENJELASAN:
Sistem keuangan
yang menyediakan suatumekanisme dan instrumen tabungan. Misalnya : obligasi,
saham, dan instrumen utanglain yang diperjualbelikan dipasar uang dan pasar
modal yang menjanjikan suatu pendapatan dengan resiko yang
relatif rendah. Nilainya tidak akan berkurang
sedikit pun dan justru akan memperoleh penghasilan.
KELEBIHAN
DAN KEKURANGAN:
Baik bank konvensional ataupun
bank syariah tentu memiliki kelebihan dan kekurangannya tersendiri. Kelebihan
bank konvensional seperti:
1.
Sistem bunga yang ditawarkan telah dikenal
masyarakat sejak lama.
2.
Produk yang diciptakan bank konvensional lebih
kreatif.
3.
Pada umumnya nasabah telah terbiasa dengan
sistem bunga dibandingkan dengan sistem bagi hasil.
4.
Memiliki fasilitas ATM yang telah tersebar
luas diseluruh Indonesia.
Sedangkan kekurangan yang dimiliki
bank konvensional ialah:
1.
Adanya praktik curang, seperti bank dalam bank
dan transaksi fiktif.
2.
Praktik spekulasi yang terlalu ambisius dan
tanpa perhitungan.
3.
Kredit sering bermasalah karena prosedur
pemberian kredit yang kurang potensi dan terkadang hanya diberikan pada grup
atau kalangan tertentu.
Tidak hanya bank konvensional
yang memiliki kelebihan, bank syariah pun memiliki kelebihan tersendiri
seperti:
1.
Adanya ikatan emosional antara pemegang saham,
pemilik, dan nasabahnya.
2.
Adanya fasilitas pembiayaan yang tidak
membebani nasabah sejak awal karena tidak diharuskan membayar biaya secara
tetap.
3.
Adanya sistem bagi hasil yang membuat bank
syariah menjadi lebih mandiri.
4.
Keuntungan yang didapat nasabah bisa meningkat
apabila pendapatan yang diperoleh bank tersebut juga meningkat.
Sedangkan kekurangan yang
dimiliki bank syariah yaitu:
1.
Bank syariah sangat rawan terhadap nasabah
yang berniat tidak baik.
2.
Sistem bagi hasil memerlukan perhitungan yang
sangat rumit.
3.
Dengan adanya sistem bagi hasil, maka bank
syariah membutuhkan tenaga professional yang lebih handal dari bank
konvensional.
SARAN:
a.
Bank sebaiknya dapat semaksimal mungkin
menekan risiko kesalahan sdalam penilaian investasi.
b.
Tingkat pengembalian diharapkan dapat
terus meningkat secara signifikan.
c.
Nasabah diberi kebebasan dalam
menanamkan investasinya pada Lembagakeuangan baik itu lembaga syariah maupun
lembaga konvensional.
Dahlan Siamat, Manajemen Lembaga
Keuangan, Edisi 5, (Jakarta: Lembaga Penerbit FE UI, 2005, h.1.
Rimsky K. Judisseno, Sistem Moneter
dan Perbankan di Indonesia, (Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2005, hal.
14.
http://amran-zamzami.blogspot.com/2011/11/i.html



.jpg)

0 komentar:
Posting Komentar